Jumat, 04 Juni 2010


Akhirnya, Lahirlah Kabupaten Nias Utara

Oktober 27, 2008 oleh niasutara

Setelah diperjuangkan selama lebih lima tahun, karena BPP KANIRA terbentuk Juni 2003, hari ini DPR RI mengesahkan Undang Undang Daerah Otonomi Baru, Kabupaten Nias Utara. Masyarakat Nias datang dari berbagai daerah di Jabodetabek ke gedung DPR RI Senayan Jakarta untuk menyaksikan peristiwa yang bersejarah dan sangat membahagiakan ini. Demikian pula utusan BPP Kanira Nias, Medan bahkan sebagian PNS dari Nias sengaja datang ke Jakarta dengan biaya sendiri menyambut kabar baik ini. Bahkan DPRD Nias dari Ketua dan seluruh anggotanya memenuhi ruang sidang paripurna DPR senayan dengan wajah yang riang gembira.

Kita memang patut bersyukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan berterima kasih kepada Pemerintah dan DPR RI atas peristiwa ini. Lebih-lebih karena yang turut disahkan sebagai daerah otonomi baru adalah Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli yang semuanya di Pulau Nias. Dengan demikian Pulau Nias yang tadinya hanya satu kabupaten, kini telah menjadi empat kabupaten dan satu kota. Yaitu : Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli.

Saksi-saksi pemekaran Nias di Senayan

Saksi-saksi pemekaran Nias di Senayan

Saksi-saksi pemekaran Nias di Senayan

Kamis, 03 Juni 2010


Beberapa Hal yang Diperlukan dalam Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah Adat
Filed Under: antropologi, nias, penelitian, skripsi-antropologi Hukum, umum by dominiriahulu — Tinggalkan komentar
Maret 15, 2010

Penyelesaian sengketa tanah secara adat pada masyarakat Nias sejak dahulu hingga sekarang masih menggunakan daging babi mentah dan daging babi yang telah dimasak serta menyediakan beras. Jumlah daging babi yang disediakan sesuai dengan kemampuan dari pihak yang melaporkan sengketa dan juga kesepakatan dari penetua adat. Daging babi yang telah dimasak dan beras (yang telah dimasak) digunakan sebagai jamuan makan saat acara berlangsung.

Sedangkan, daging babi yang mentah digunakan setelah selesai kegiatan musyawarah sebagai simbol ucapan terimakasih dari pihak yang bersengketa terhadap tokoh agama, tokoh adat, saksi dan masyarakat yang datang. Pembagian daging babi mentah sesuai dengan tingkatan kekuasan orang-orang yang hadir pada saat penyelesaian sengketa (sebagai siteoli, tokoh agama/bangsawan, dan peran lain seperti saksi dan mediator)..

Selain daging babi, minuman khas Nias juga turut disediakan yakni Tuo atau tuak, bisa juga dengan minuman lainnya. Sedangkan kepala desa dalam hal ini selain menerima daging babi, pihak yang bersengketa juga memberikan hua meza salawa atau uang administrasi. Uang administrasi tersebut diserahkan setelah selesai acara musyawarah adat, ini nantinya akan dipergunakan oleh kepala desa sebagai pengganti dari biaya-biaya pengurusan rapat dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan musyawarah adat Hal lainnya yang disediakan oleh pihak yang bersengketa yakni memberikan uang kepada saksi yang disebut töngö-töngö, untuk besar uang yang diberikan terserah dari pihak yang bersengketa artinya tidak ada patokan secara adat.