Beberapa Hal yang Diperlukan dalam Penyelesaian Sengketa Secara Musyawarah Adat
Filed Under: antropologi, nias, penelitian, skripsi-antropologi Hukum, umum by dominiriahulu — Tinggalkan komentar
Maret 15, 2010
Penyelesaian sengketa tanah secara adat pada masyarakat Nias sejak dahulu hingga sekarang masih menggunakan daging babi mentah dan daging babi yang telah dimasak serta menyediakan beras. Jumlah daging babi yang disediakan sesuai dengan kemampuan dari pihak yang melaporkan sengketa dan juga kesepakatan dari penetua adat. Daging babi yang telah dimasak dan beras (yang telah dimasak) digunakan sebagai jamuan makan saat acara berlangsung.
Sedangkan, daging babi yang mentah digunakan setelah selesai kegiatan musyawarah sebagai simbol ucapan terimakasih dari pihak yang bersengketa terhadap tokoh agama, tokoh adat, saksi dan masyarakat yang datang. Pembagian daging babi mentah sesuai dengan tingkatan kekuasan orang-orang yang hadir pada saat penyelesaian sengketa (sebagai siteoli, tokoh agama/bangsawan, dan peran lain seperti saksi dan mediator)..
Selain daging babi, minuman khas Nias juga turut disediakan yakni Tuo atau tuak, bisa juga dengan minuman lainnya. Sedangkan kepala desa dalam hal ini selain menerima daging babi, pihak yang bersengketa juga memberikan hua meza salawa atau uang administrasi. Uang administrasi tersebut diserahkan setelah selesai acara musyawarah adat, ini nantinya akan dipergunakan oleh kepala desa sebagai pengganti dari biaya-biaya pengurusan rapat dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan musyawarah adat Hal lainnya yang disediakan oleh pihak yang bersengketa yakni memberikan uang kepada saksi yang disebut töngö-töngö, untuk besar uang yang diberikan terserah dari pihak yang bersengketa artinya tidak ada patokan secara adat.
Kamis, 03 Juni 2010
Diposting oleh nias-generation di 23.50
Label: Info about Nias Island About Nias Island
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar